Rabu, 20 November 2013

Ringkasan Materi Perpajakan




PAJAK


Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Secara umum pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah.
Berikut adalah penjelasan mengenai pajak tersebut :


PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH

 Pengenaan  pajak di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 2 bagian, yaitu : pajak negara dan pajak daerah.

A.     Pajak Negara
Pajak Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak ) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN). contoh : PPh, PPn, PPn BM, PBB, Bea Materai.

 Pajak negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :
1.      Pajak Penghasilan ( PPh )
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang – undang No. 36 tahun 2008.
2.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPN  & PPn BM )
Dasar hukumnya UU No.42 Tahun 2009
3.      Bea Materai
Dasar hukumnya adalah Undang – undang No.13 tahun 1985
4.      Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Dasar hukum nya adalah Undang – undang No 12 tahun 1994.
5.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bengunan ( BPHTB )
Dasar hukum nya adalah Undang – undang No. 20 tahun 2000.

B.      Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah Undang – undangNo.28 tahun 2009 tentang pajak daerah  dan retribusi daerah.

1.Pajak Daerah
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) :
“Pajak daerah adalah pajak yang di kelola oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.

 Jenis-Jenis Pajak Daerah
 Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut:
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari :
a) Pajak Hotel.
b) Pajak Restoran
c)  Pajak Hiburan
d) Pajak Reklame
e) Pajak Penerangan Jalan
f) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g) Pajak Parkir 
Contoh peraturan pajak daerah adalah di kabupaten Musi banyuasin.
 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran



 Karakteristik Pajak Daerah

-          Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “
pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”.
Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
-           Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
-           Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
-           Fasilitas Olahraga dan hiburan
 Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.

-          Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

-          Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.

Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
-      .Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
-      .Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
-      Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
-      Karaoke ditetapkan sebesar 20%
-      Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
-     Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan

-          Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.


Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
-     Reklame Kain
-      Reklame Melekat, Stiker
-      Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
-       Reklame Udara
-      Reklame Suara
-      Reklame Film/Slide
-      Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

Landasan Hukum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

1)      Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pedoman tata cara pemungutan pajak daerah diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999
Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah.
Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
Ø  Pendaftaran Dan Pendataan
A.Kegiatan pendaftaran dan pendataan untuk wajib pajak baru dengan cara penetapan kepala daerah (Official Assessment) terdiri dari
a)      Pendaftaran
b)      Pendataan
c)      Formulir / kartu dan daftar
A 1.Kegiatan Pendaftaran Dengan Cara Dibayar Sendiri (Self Assesment) terdiri dari
a)      Menyiapkan formulir pendaftaran
b)      Menyerahkan formulir pendaftaran kepada wajib pakak setelah dicatat dalam daftar formulir pendaftaran.
c)      Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah di isi oleh wajib pajak dan atau yang diberi kuasa
d)     Formulir / kartu dan daftar.

A 2.Kegiatan pendataan dengan cara dibayar sendiri (Self Assesment) untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWPD terdiri dari
a)      Menyerahkan formulir pendataan
b)      Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan (SPTPD) yang telah di isi oleh wajib pajak atau yang diberi kuasa
c)      Mencatat data pajak daerah dalam kartu data ke dalam daftar SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) wajib pajak self assessment.
d)     Formulir dan daftar SPTPD.

Ø  Penetapan
B 1.Kegiatan penetapan dengan cara di bayar sendiri (self assesment) terdiri
Dari
a)  Setelah wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPTPD    dicatat dalam kartu data.
b)  Membuat nota perhitungan pajak atas dasar kartu data dan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, Dengan cara menghitung jumlah pajak terutang dan jumlah kredit pajak yang diperhitungkan dalam kartu data.
c) Jika pajak terutang kurang atau tidak dibayar maka di terbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).
d) Jika tidak terdapat selisih antara kurang dan kredit, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPDN).
e Jika terdapat tambahan objek pajak yang sama selesai akibat di temukannya data baru, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT)
f)  Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak terutang, Maka di terbitkan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar (SKPDLB).
j) Setelah pembuatan nota perhitungan pajak selesai, Selanjutnya menyerahkan kembali kartu data kepada unit kerja pendataan.
h) Menerbitkan daftar SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB,dan SKPDN atas dasar surat etetapan pajak daerah tersebut.
i)  Surat ketetapan ditandatangani oleh kepalah unit kerja penetapan.
j)  Menyerahkan copy daftar surat ketetapan di atas kepala unit kerja penagihan,unit kerja perencanaan dan pengendalian operasional.
k)Menyerahka kepada wajib pajak berupa SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kemudian wajib pajak menandatangani masing-masing tanda terima dan mengembalikannya.
l) Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari pokok pajak.
m) Apabila SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN yang direrbitkan tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN diterima, Dapat memberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% tiap bulan dengan menerbitkan STPD (surat tagihan pajak daerah).

Ø  Formulir dan daftar / buku
a)   Formulir kartu data
b)    Daftar surat ketetapan
Ø  Kegiatan Penyetoran
·         Kegitan penyetoran melalui bendaharawan khusus penerima (BKP) terdiri dari :
a)   BKP menerima setoran disertai surat ketetapan pajak daerah dengan media SSPD (Surat Setoran Pajak daerah).
b)     Setelah SSPD tersebut di cap, Aslinya disertai SKPD dikembalikan ke wajib pajak yang bersangkutan.
c)     Berdasarkan SSPD yang telah di cap, Dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui BKP dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
d)      BKP menyetor uang ke kas daerah secara harian yang disertai bukti setoran Bank.
e)      BKP secara periodikal (bulanan) menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
f)        mendistribusikan.
·         Kegiatan Penyetoran Melalui Kas Daerah terdiri dari:
a)      Kas daerah menerima uang dari wajib pajak disertai dengan media surat ketetapan dan media penyetoran SSPD dan bukti setoran Bank.
b)      Selanjutnya setelah SSPD ditandatangani dan di cap oleh pejabat kas daerah, Maka lembar pertama dari SSPD dan bukti setoran Bank diserahkan kembali ke wajib pajak.
c)      2 (Dua) lembar tembusan SSPD diberikan oleh kas daerah ke BKP Dipenda yang dilampiri bukti setoran Bank.
d)     BKP setelah menerima media penyetoran yang di cap oleh kas daerah dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui kas daerah dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
e)     BKP secara periodikal (bulanan) membuat laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang ditandatangani oleh Kadipenda.
f)        Mendistribusikan.

Angsuran Dan Penundaan Pembayaran

Angsuran pembayaran
a)      Menerima surat per mohonan angsuran dari wajib pajak.
b)      Mengadakan penelitian untuk di jadikan bahan dalam persetujuan perjanjian angsuran oleh Kadipenda .
c)      Membuat surat perjanjian angsuran / penolakan angsuran ditandatangani oleh kadipenda dan apabila permohonan di setujui selanjutnya dibuatkan daftar perjanjian angsuran.
d)     Menyerahkan surat perjanjian angsuran / penolakan angsuran kepada wajib pajak dan daftar surat perjanjian angsuran kepada unit lain-lain yang terkait.

Formulir Dan Buku / Daftar
Formulir SSPD
Buku / Daftar
Buku registrasi permohonan angsuran
Daftar surat perjanjian angsuran
Kegiatan Penundaan pembayaran
Kegiatan yang dilaksanakan :
1.Dipenda melalui unit kerja penetapan menerima surat permohonan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
2.Mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
3.Membuat surat persetujaun penundaan pembayaran / penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Kadipenda apabila permohonan di setujui dibuatkan sistem persetujuan penundaan.
4.Menyerahkan surat persetujuan penundaan pembayaran kepada wajib pajak dan daftar persetujuan penundaan kepada unit-unit yang terkait.

Formulir Dan Buku  Daftar
Formulir surat permohonan penundaan pembayaran
Buku / Daftar
Buku registrasi
Daftar persetujuan penundaan pembayaran

Pelaporan
Kegiatan yang dilaksanakan :
1.Membuat daftar penetapan, Penerimaan dan tunggakan.
2.Membuat daftar tunggakan per wajib pajak.
3.Membuat laporan realisasi penerimaan pajak daerah.
4.Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah pada Kadipenda.
5.Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah kapada kepala Unit kerja pengelolaan pendapatan daerah lainnya dan perencanaan, Pengendalian operasional.
6.Membuat daftar realisasi setoran masa pada akhir periode.
7.Mengajukan daftar realisasi setoran masa (Self Assessment).
8.Menyerahkan daftar realisasi setoran masa (Self Assessment).

 Penagihan
 Penagihan dengan surat teguran
Penagihan dengan surat paksa
Penagihan dengan surat perintah melaksanakan penyitaan
Pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang
Pencabutan penyitaan dan pengumuman lelang
Kegiatan penagihan dengan surat perintah penagihan seketika dan
sekaligus (SPPS dan S)

§  Kegiatan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
Tahapan Kegiatan:
a)      Menerima surat permohonan pembetulan pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dari wajib pajak
b)      Meneliti kelengkapan permohonan pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak setelah dilakukan penelitian dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, Dibuat laporan hasil penelitian.
§  Formulir Dan Buku Yang Diperlukan
Tahapan Kegiatan:
a)       Menerima surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan ditandatangani oleh petugas dari wajib pajak.
b)      Mencatat ke kartu data selanjutnya diserahkan kapada unit kerja penghitungan untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan pembayaran pajak.
c)      Memperhitungkan dengan hutang / tunggakan pajak yang lain.
d)       Setelah perhitungan dengan hutang pajak yang lain ternyata kelebihan pembayaran pajak kurang / sama dengan hutang pajak lainnya tersebut maka wajib pajak menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dengan pajak terutang dimaksud, Karenanya SKPDLB tidak diterbitkan.
e)      Apabila hutang pajak di perhitungkan di kompensasi dengan kelebihan pembayaran pajak ternyata lebih, Maka wajib pajak akan menerima bukti pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dari SKPDLB harus di terbitkan.
f)       Setelah menerima SKPDLB dari unit kerja penetapan dan di proses untuk penerbitan.

Pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.

2.Retribusi Daerah

Retribusi Daerah atau Retribusi adalah pungutan daerah (otonom) sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Ciri-ciri :
- Dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
- Dapat dipungut apabila ada jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dan dinikmati oleh orang atau badan.
- Pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan/balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
- Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi daerah tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Hasil penerimaan retribusi daerah disetor ke kas daerah.

Objek dan Golongan Retribusi
Objek Retribusi adalah:
Jasa Umum;
Jasa Usaha; dan
Perizinan Tertentu.
Dengan demikian, retribusi digolongkan menjadi:
Retribusi Jasa Umum;
Retribusi Jasa Usaha; dan Retribusi Perizinan Tertentu.


Jenis-jenis Retribusi

- Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Retribusi Pelayanan Pasar;
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi di atas dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

- Retribusi Jasa Usaha
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
Retribusi Tempat Pelelangan;
Retribusi Terminal;
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
Retribusi Rumah Potong Hewan;
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Retribusi Penyeberangan di Air; dan
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

- Retribusi Perizinan Tertentu
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Retribusi Izin Gangguan;
Retribusi Izin Trayek; dan
Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Kriteria Retribusi
Selain jenis-jenis retribusi di atas, pemerintah pusat dapat berwenang pula menetapkan jenis retribusi lain melalui Peraturan Pemerintah.
Kriteria retribusi adalah sebagai berikut :
Retribusi Perizinan Tertentu:
perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan;


NPWP(NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP           
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
-Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Tata cara Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
* Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
*Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

*Untuk WP Badan :
Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.

*Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
Fotokopi KTP bendaharawan;
Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.

*Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

-          Penghapusan NPWP dan Persyaratannya :
WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan NPWP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

-          Sanksi yang berhubungan dengan NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20;
1)Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP 2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak 3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final 4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

NPPKP (NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK)

-          Pengertian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
NPPKP (No. pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.

-Fungsi-fungsi NPPKP adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya.
2.      Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.      Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan.
-Pencabutan PKP adalah sebagai berikut :
1.      Pengusaha PKP pindah alamat kewilayah kerja KPP lain
2.      Pindah tempat kedudukan
3.      Pindah tempat kegiatan usaha
4.      Perubahan status perusahaan.

SPT (SURAT PEMBERITAHUAN)

-          Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT).
SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan per-UU-an Pajak.SPT terdiri dari :
a. SPT Tahunan PPh.
b. SPT Masa yang meliputi :
1. SPT Masa PPh;
2. SPT Masa PPN; dan
3. SPT Masa Pemungut PPN
SPT tersebut berbentuk: formulir kertas (hardcopy); atau e-SPT.
E-SPT adalah data SPT WP dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh WP dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP. Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari DJP yang dapat digunakan WP untuk membuat e-SPT.


-          Kewajiban menyampaikan SPT.
Kewajban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sbb :
“Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.”

Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah :
a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan UU Pajak, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT; dan
c. jelas melaporkan asal-usul / sumber objek pajak dan unsur lain yg hrs diisikan dlm SPT.SPT yg telah diisi dgn benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP, dan kewajiban penyampaian SPT oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.
-          Tempat dan cara pengambilan SPT
Pasal 3 ayat (2) UU KUP menyatakan, WP mengambil sendiri SPT ditempat yg ditetapkan oleh Dirjen (pada kantor DJP atau tempat lain yg diperkirakan mudah terjangkau oleh WP) atau mengambil dgn cara lain yg tata cara pelaksanaannya diatur dgn atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam PMK No. 181/PMK.03/2007 tgl 28-12- 2007 diatur :
SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.SPT berbentuk e-SPT dapat diambil secara langsung oleh WP dengan cara mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs DJP.

-           Penandatangan SPT
Mengenai kewajiban WP menandatangani SPT, selain diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP, juga disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi bahwa:”WP wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”
Bagi WP Badan yang berhak menandatangani SPT tersebut adalah pengurus atau direksi (Pasal 4 ayat 2 UU KUP). Meskipun yang dimaksud dengan pengurus sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 32 ayat 4 UU KUP adalah termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, dan termasuk pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali, namun untuk penandatangan SPT sebaiknya tetap orang yang namanya tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan mengenai orang yang tidak tercantum namanya dalam akte pendirian beserta perubahannya yang dianggap sebagai pengurus tepat diberlakukan bagi kewajiban perpajakan lainnya seperti misalnya untuk kepentingan penagihan pajak.
SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh WP atau Kuasa WP.
Dalam hal WP menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menanda tangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (Pasal 4 ayat 3 UU KUP).
Penandatanganan SPT oleh WP / Kuasa WP dapat dilakukan secara biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh WP atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan. (PMK No. 181/PMK.03/2007)

-           Cara penyampaian SPT
PenyampaianSPT oleh WP dapat dilakukan :
secara langsung dan diberikan tanda penerimaan surat; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau dengan cara lain seperti: melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
e-Filing melalui ASP (Penyedia Jasa Aplikasi) dan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
E-Filing adalah cara penyampaian SPT / Perpanjangan SPT Tahunan yg dilakukan secara on-line dan real time melalui Application Service Provider (ASP). (PMK No. 181/PMK.03/2007)

-          Batas waktu penyampaian SPT.
Batas waktu penyampaian SPT pada pasal 3 ayat 3 UU KUP diatur sbb :
a) SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b) SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak;
c) SPT Tahunan PPh WP Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

-           Sanksi karena tidak menyampaikan SPT.
Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

A. Surat Teguran atas SPT yang tidak disampaikan.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3 ayat 5a UU KUP). Penerbitan Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan terhadap WP, juga merupakan syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

B. Sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Ayat (2) menyatakan bahwa sanksi administrasi berupa denda diatas tidak dilakukan terhadap”:
a. WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
b. WP Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP Orang Pribadi yg berstatus sebagai W N A yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP Badan yg tidak melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dgn ketentuannya
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Per. Menkeu; atau
h. WP lain yg diatur dengan atau berdasarkan PMK.
Yg dimaksud dgn WP lain tersebut pada huruf h berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2007
adalah WP yg tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yg telah ditentukan karena keadaan antara lain : a. kerusuhan massal; b. kebakaran; c. ledakan bom atau aksi terorisme; d. perang antar suku; atau e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

C. Sanksi administrasi berupa kenaikan.
Sanksi administrasi berupa kenaikan dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis, tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

D. Sanksi pidana kurungan.
Pidana kurungan dalam Pasal 38 UU KUP dikenakan terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaian SPT.
Pasal 38 UU KUP tersebut berbunyi:” Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan SPT; atau
b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A,
didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”
Yang dimaksud dengan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A adalah “WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 % dari jumlah pajak yg kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKP KB”.

E. Sanksi pidana penjara.
Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU KUP menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja:
c. tidak menyampaikan SPT;
d. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, terkena sanksi pidana antara 6 bulan s/d 6 tahun dan denda antara 2 s/d 4 kali.

SSP (SURAT SETORAN PAJAK)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan[1]
Bentuk Formulir SSP
Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana yang ditepkan dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Formulir SSP dibuat dalam rangkap empat, dengan peruntukan sebagai berikut:
lembar ke-1: untuk arsip Wajib Pajak (WP);
lembar ke-2: untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar ke-3: untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
lembar ke-4: untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Pos Persepsi).
Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap lima dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.
WP dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP sebagaimana dimaksud di atas.
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.
Dikecualikan dari ketentuan ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP. Kriteria WP yang demikian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007.

Referensi
^ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


SKP (SURAT KETETAPAN PAJAK)

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (c.q. Kantor Pelayanan Pajak/KPP) berdasarkan hasil pemeriksaan pajak maupun penelitian SPT (umumnya SKP diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPT WP).  SKP dapat berupa SKP-LB, SKP-KB, SKP-KBT, atau SKP-Nihil.
SKP-LB atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak (Lebih Bayar/LB).
SKP-KB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak (Kurang Bayar/KB).  Jumlah KB yang tercantum dalam SKP-KB jatuh tempo dalam satu bulan sejak SKP tersebut diterbitkan.  Namun jika Wajib Pajak mengajukan Keberatan, maka KB tersebut belum dianggap sebagai utang pajak dan jatuh tempo pembayarannya diundur hingga satu bulan setelah terbitnya Surat Keputusan Keberatan.
SKP-KBT atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak susulan setelah SKP-KB yang pertama diterbitkan. SKP ini bisa muncul manakala kantor pajak mendapatkan data/keterangan/informasi baru (novum) yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak sementara terhadap Wajib Pajak tersebut sebelumnya sudah diterbitkan SKP-KB.
SKP Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak yang dapat diperhitungkan, alias tidak kurang maupun tidak lebih bayar.


SKPKB (SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
-
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
-
SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal :

-
Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).

-
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :


-
PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%


-
PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%


-
PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.


-
Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.


-
Kewajiban Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :



a)
100% untuk PPh sendiri (PPh Orang Pribadi/Badan/BUT).



b)
50% untuk PPh Pemotongan/Pemungutan.


-
SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh :
PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak yang terutang                           Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,-       Rp    960.000,-(+)
Masih harus dibayar                                                     Rp 2.960.000,-

Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terutang                          Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.-          Rp    720.000.-(+)
Masih harus dibayar                                                    Rp 2.720.000.-

Sanksi apa yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)?




1.
Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
2.
Kenaikan:

a.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur:


-
sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar

b.
Sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN/PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen)

c
Apabila kewajiban Pasal 28 dan 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang :


-
sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar


-
sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar




Pasal 13 UU KUP

Apakah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dapat diterbitkan setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak ?

Dapat, dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal demikian SKPKB diterbitkan dengan sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.

Pasal 13 ayat (5) UU KUP

SKPKBT (SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( Pasal 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
-
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan (dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya).
-
SKPKBT dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru (novum) dan/atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
-
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
-
Kenaikan sebesar 100% tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Dirjen Pajak belum mulai malakukan tindakan pemeriksaan.
-
Apabila jangka waktu 10 Tahun tersebut telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah lewat 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
SKPLB (SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ( Pasal 17, Pasal 17B, dan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ) :
-
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
-
SKPLB diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT LB yang diajukan restitusi, SPT LB yang tidak diajukan restitusi, SPT Nihil, maupun SPT KB.
-
Dalam hal SPT LB diajukan restitusi, Ditjen Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak (SKPLB atau SKPN atau SKPKB) dalam jangka waktu 12 bulan. Dan apabila dalam jangka waktu 12 bulan tersebut belum diterbitkan SKPLB, maka permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan, dan SKPLB harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan setelah 12 bulan tersebut terlewati. Atas pajak yang lebih dibayar ini (sama dengan lebih bayar pada SPT) ditambah bunga 2% per bulan (Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ).
-
Dalam hal permohonan restitusi atas SPT LB tersebut diajukan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian harus menerbitkan Surat Keputusan Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKP) paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima (untuk PPh) dan paling lambat 1 bulan sejak permohonan diterima (untuk PPN).
-
Setelah menerbitkan SKPKP tersebut di atas, Dirjen Pajak masih dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak dimaksud dan menerbitkan surat ketetapan pajak. Dan apabila hasil pemeriksaan tersebut berupa SKPKB, jumlah kekurangan pajaknya dikenakan sanksi kenaikan 100%.
-
Hasil pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar tanpa permohonan restitusi, SPT Nihil, maupun SPT Kurang Bayar yang hasilnya menunjukkan jumlah kredit pajak (jumlah pajak yang telah dibayar) lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ).
-
Hasil pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar dengan permohonan restitusi

SKPN (SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah : surat ketetapan pajak (SKP) yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) terjadi sebagai hasil pemeriksaan pajak, antara lain disebabkan oleh : Jumlah Pajak yang terutang menurut pemeriksa sama dengan jumlah pajak yang terutang menurut laporan SPT Wajib Pajak sehingga tidak ada koreksi pajak oleh pemeriksa, biasanya untuk SPT yang dilaporkan Nihil atau Kurang Bayar. Jumlah Pajak yang terutang menurut pemeriksa lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang menurut laporan SPT Wajib Pajak, biasanya untuk SPT yang dilaporkan Lebih Bayar. Dalam hal ini pemeriksa melakukan koreksi terhadap pajak terutang akan tetapi jumlah pajak yang terutang sama dengan kredit pajak sehingga tidak ada pajak yang kurang bayar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Jumlah kredit pajak menurut pemeriksa lebih kecil daripada kredit pajak menurut laporan SPT Wajib Pajak , biasanya untuk SPT yang dilaporkan Lebih Bayar. Dalam hal ini pemeriksa melakukan koreksi terhadap kredit pajak akan tetapi jumlah pajak yang terutang sama dengan kredit pajak sehingga tidak ada pajak yang kurang bayar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dapat diterbitkan atas pemeriksaan terhadap SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak yang berstatus Nihil, Kurang Bayar dan Lebih Bayar. Terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan oleh kantor pajak wajib pajak dapat melakukan upaya hukum sebagai berikut : Mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), biasanya dilakukan oleh wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian pajak yang telah dibayar (SPT LB) tetapi ditolak dan malah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

STP (SURAT TAGIHAN PAJAK)

Pengertian STP ( Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
-
STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
-
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
-
Fungsi STP :

1.
Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak,

2.
Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.

3.
Sarana untuk menagih pajak.
Sebab Dikeluarkannya STP : (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007)
-
Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar .
-
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
-
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
-
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
-
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.



SURAT TAGIHAN PAJAK ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007)

Sanksi Administrasi STP :
-
Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
-
Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
-
Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
-
Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.
Contoh Penghitungan Sanksi Administrasi atas STP :
Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2002 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2002 dengan penghitungan sebagai berikut:
-
Kekurangan bayar pajak Penghasilan       Rp 2.000.000,-
-
Bunga = 3 x 2% x Rp 2.000.000,-           Rp    120.000,-(-)
-
Jumlah yang harus dibayar                     Rp 2.120.000,-
Dalam Hal Pajak Dibayar Setelah Tanggal Jatuh Tempo :
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 2001 diterbitkan tanggal 18 September 2002 (misalnya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2002) sebagai berikut :

-
PPh terutang                            Rp 100.000.000,-

-
Kredit pajak                                Nihil

-
Yang masih harus dibayar          Rp 100.000.000,-

Wajib Pajak membayar tanggal 30 0ktober 1996 sebesar Rp 100.000.000,-. STP diterbitkan dengan penghitungan bunga sebagai berikut :

-
Pajak yang terlambat dibayar sebesar Rp 100.000.000,-

-
Bunga 1 bulan = 1x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.000.000,-
-
PPN yang masih harus dibayar masa April 2001 sebesar Rp 500.000.000,- dibayar tanggal 21 Juni 2001, misalnya jatuh tempo tanggal 15 Mei 2001.
Bunga terutang dalam STP dihitung 2 bulan = 2 x 2% x Rp 500.000.000,- = Rp 20.000.000,-
-
PPh Pasa1 23 yang terutang bulan Oktober 2001 sebesar Rp 100.000.000,- disetor tanggal 15 Desember 2001, misa1nya jatuh tempo tangga1 10 November 2001.

Bunga terutang dalam STP dihitung 2 bu1an = 2 x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 4.000.000,-
-
Dalam hal pajak dibayar sebagian tepat waktu dan sebagian setelah tanggal jatuh tempo.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 1995 diterbitkan tanggal 18 September 2001 (misa1nya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2001) sebagai berikut:

-
Pajak Penghasilan terutang             Rp 100.000.000,-

-
Kredit pajak                                          N i h i l

-
Yang masih harus dibayar               Rp l00.000.000,-

Wajib Pajak Membayar:

-
Tanggal 15 Oktober 2001                Rp 60.000.000,-

-
Tangga1 30 Oktober 2001               Rp 40.000.000,-

Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan penghitungan bunga sebagai berikut :

-
Pajak yang terlambat dibayar sebesar         Rp 40.000.000,-

-
Bunga 1 x 2% x Rp 40.000.000,-                Rp      800.000,-








KEBERATAN DAN BANDING
KEBERATAN, BANDING, GUGATAN DAN PENINJAUAN KEMBALI

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Dalam pelaksanaan ketentua peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/ tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga

Ketentuan Pengajuan Keberatan

Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun/ masa pajak.
     Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
Mulai 1 Januari 2008 dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui
Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk surat keberatan yang disampaikan melalui pos (harus dengan pos tercatat), jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Jika lewat tiga bulan, surat keberatan tidak dianggap karena tidak memenuhi syarat formal.Tetapi juga membolehkan jangka waktu lebih dari tiga bulan jika “dalam keadaan diluar kekuasaannya.” Inilah klausul yang sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

Penyelesaian Keberatan

      Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.

Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan.
WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.

 Surat Keputusan Keberatan

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

BANDING

SK Keberatan tidak dapat menjadi Wajib Pajak puas. Masih ada satu kesempatan lagi bagi Wajib Pajak untuk menguji pendapatnya, yaitu melalui proses banding ke Pengadilan Pajak.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Banding

Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, dengan syarat:
Tertulis dalam bahasa Indonesia,
Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas keberatan diterima.
Alasan yang jelas.
Dilampiri salinan Surat Keputusan atas keberatan.
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding,
Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Putusan Pengadilan Pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

Imbalan Bunga

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

Gugatan

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan kepada PP terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP;
Jangka Waktu Pengajuan Gugatan
Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4 diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

Peninjauan Kembali

Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali

Alasan-alasan Peninjauan Kembali
Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
Terdapat bukti tertulis baru penting dan bersifat menentukan;
Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka Waktu Peninjauan Kembali
Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;
Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, 4, dan 5 diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak.
Putusan Banding

         Putusan Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara Dalam sejarah banding, jika dibuatkan prosentase Putusan Banding, maka sebagian besar Putusan Banding berpihak ke Wajib Pajak.
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.

SANKSI PERPAJAKAN

SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN
A. Sanksi Administrasi
1. PPh :
Denda, sebesar Rp. 100.000,- apabila Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yaitu selambat-lambatnya 14 (empat) belas hari setelah bulan takwim berakhir khusus untuk pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak khusus untuk pemungutan PPh Pasl 4 ayat (2), PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23; dan apabila Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, sedangkan untuk WP Orang Pribadi denda sebesar Rp. 100.000,- .

Bunga, sebesar :
2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan atas jumlah pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dalam hal :
WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebelum dilakukannya pemeriksaan;
PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan/atau dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
Terdapat kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain;
Penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pembayaran pajak yang sebenarnya terutang akibat diberikan ijin penundaan penyampaian SPT Tahunan.
2% sebulan dari pajak yang kurang dibayar dalam hal Bendahara diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal WP setelah jangka waktu sepuluh tahun dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakn berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
2% sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, apabila pembayaran atau penyetoran yang terutang untuk suatu saat atau masa dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran atau penyetoran.
Kenaikan, sebesar :
50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak akibat SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
100% dari jumlah PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
100% dari jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dari WP yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Sanksi administrasi berupa denda 150% dari pajak yang kurang dibayar, dikenakan terhadap WP yang atas kemauannya sendiri membetulkan SPT setelah dilakukan pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan;
Sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar, dikenakan terhadap WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan Negara.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Denda, sebesar Rp. 500.000,- dalam hal SPT Masa tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yaitu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir;
Bunga, sebesar 2% sebulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain;
100% dari PPN barang dan Jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar akibat SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tariff 0%(nol persen).

B. Sanksi Pidana

Tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau  melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP; atau
tidak menyampaikan SPT; atau
menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29; atau
memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar